Berkaitan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Riau pada tanggal 4 September mendatang, Kepala Hukum Lanud Roesmin Nurjadin, Mayor Sus Dahlan Simanjuntak memberikan ceramah tentang Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilukada kepada seluruh anggota Lanud Rsn yang bertempat di Apron Baseops, senin (2/9).
Dalam ceramahnya Kakum Rsn menyampaikan bahwa Netralitalitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Lebih lanjut Kakum menyampaikan Pengertian Netralitas TNI yakni TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Guna lebih menambah wawasan seluruh anggota akan netralitas TNI tersebut, kakum menjelaskan beberapa hal yang harus dipedomani oleh setiap prajurit antara lain adalah, prajurit TNI tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, anggota Panwaslu, Panitia Pendaftaran Pemilih, tidak diperbolehkan menjadi peserta dan juru kampanye dan tim sukses setiap calon kepala daerah serta tidak diperkenankan memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan maupun ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.
Ceramah yang dilaksanakan setelah Apel Pagi tersebut turut diikuti oleh seluruh pejabat Lanud Rsn.