Whistle Blowing System (WBS)
Lanud Roesmin Nurjadin
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh personel dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena Lanud Roesmin Nurjadin akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Lanud Roesmin Nurjadin menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
KRITERIA PENGADUAN
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System adalah sebagai berikut:
- Benturan Kepentingan.
- Korupsi.
- Kecurangan.
- Pencurian/Penggelapan.
- Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
- Penyalahgunaan jabatan/kewenangan.
- Suap/gratifikasi.
UNSUR PENGADUAN
Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) harus memenuhi unsur:
What
Apa indikasi pelanggaran yang diketahui
Where
Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)