Lanud Roesmin Nurjadin   |      Kota Pekanbaru Propinsi Riau   |      0761-61456 ext. 9006

Whistle Blowing System (WBS)
Lanud Roesmin Nurjadin

 

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh personel dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena Lanud Roesmin Nurjadin akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Lanud Roesmin Nurjadin menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

KRITERIA PENGADUAN

Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System adalah sebagai berikut:

  1. Benturan Kepentingan.
  2. Korupsi.
  3. Kecurangan.
  4. Pencurian/Penggelapan.
  5. Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
  6. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan.
  7. Suap/gratifikasi.

UNSUR PENGADUAN

Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) harus memenuhi unsur:

What

Apa indikasi pelanggaran yang diketahui

Where

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)