Lanud Roesmin Nurjadin   |      Kota Pekanbaru Propinsi Riau   |      0761-61456 ext. 9006

Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara di Lanud Rsn

Bagikan via:


Sebanyak 40 perwira Lanud Roesmin Nurjadin mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara dan sosialisasi Hukum Humaniter Internasional, Hukum Ham dan Hukum Udara, bertempat di Ruang rapat Arjuna Lanud Rsn, Senin (27).

Dalam sambutannya Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M. mengucapkan terimakasih kepada tim sosialisasi, yang telah berkenan hadir meluangkan waktu di Lanud Roesmin Nurjadin ini untuk memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan yang baru, dalam mendukung tugas-tugas TNI AU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dilingkungan Lanud Roesmin Nurjadin.

”Saya mengharapkan kepada seluruh anggota Lanud Roesmin Nurjadin yang ikut dalam kegiatan ini untuk dapat menyimak dan memahami semua materi-materi hukum yang disampaikan oleh tim sosialisasi hukum dari Diskumau nantinya.   Tentunya hal tersebut sangat memberikan manfaat bagi kita semuanya personel Lanud Roesmin Nurjadin, guna mendukung tugas-tugas  kedepan yang lebih komplek”, lanjut Danalanud Rsn.

Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsekal Pertama TNI S. Damanik, S.H,.M.H dalam sambutannya mengatakan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah udara merupakan tugas TNI AU sebagaimana dinyatakan didalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dengan terbitnya PP nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI akan semakin memperkuat landasan hukum bagi TNI Angkatan Udara dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dalam rangka mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara di wilayah udara nasional.

“Selain hukum udara, hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia merupakan materi yang penting untuk diketahui oleh para perwira TNI AU dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar dan tidak terkendala adanya permasalahan hukum sebagai akibat adanya kesalahan dan kekurang pahaman terhadap hukum yang berlaku.   penyimpangan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU akibat kurang memahami hukum Humaniter Internasional dan HAM  tentu akan berimplikasi terhadap sanksi yang diterima, baik berupa sanksi hukum maupun sanksi moral dan tentu saja berpengaruh bagi pribadi maupun satuan bahkan nama baik negara.   Oleh karena itu pemahaman hukum Humaniter Internasional dan HAM bagi prajurit TNI AU merupakan sesuatu yang mutlak.

Kadiskumau juga menyampaikan penyelenggaraan sosialisasi PP Nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI serta hukum Humaniter Internasional dan hukum hak asasi manusia bagi perwira TNI AU ini bertujuan untuk membekali para perwira TNI AU agar memiiki kemampuan dalam memahami peraturan terkait penegakan hukum dalam rangka pengamanan wilayah udara RI dan mampu memahami prinsip-prinsip dalam hukum Humaniter Internasional dan hukum hak asasi manusia yang dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksinya.

Turut hadir dalam acara pembukaan, Brigjen TNI (Purn) Natri Anshari, S.H,LLM dari ICRC, Kasubdis Humdirga Kolonel Pnb Dr. Supri Abu, S.H., M.H., Ibu Dinihari Puspita (ICRC) Para Kadis dan Komandan Satuan serta para peserta sosialisasi.  Di akhir kegiatan sosialisasi, dilaksanakan penyerahan Cindramata dari Danlanud kepda Kadiskumau dan ICRC.