Lanud Roesmin Nurjadin   |      Kota Pekanbaru Propinsi Riau   |      0761-61456 ext. 9006

Penyelundupan 350 Gram Ganja Kembali Digagalkan Petugas BKO Bandara SSK II

Bagikan via:

Petugas gabungan BKO Lanud Roesmin Nurjadin bersama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja kering seberat 350 gram. Pengungkapan ini dilakukan oleh Prajurit Lanud Roesmin Nurjadin yang bertugas BKO di Bandara SSK II pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika, S.H, M.PM, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan personel Lanud Roesmin Nurjadin yang bertugas BKO di Bandara SSK II saat mendampingi scanning X Ray barang yang akan masuk pesawat melalui kiriman kargo.

”Pengungkapan untuk kesekian kalinya ini terungkap dari X Ray lagi, prajurit kita yang mendampingi scanning X Ray curiga terhadap paket yang lewat mesin X Ray, setelah diulang menyesuaikan SOP yang ada kita minta dari jasa expedisi mendampingi untuk dibuka paket tersebut dan ternyata ada ganja kering di dalam paket tersebut“ jelas Dansatpom

Penemuan ini diperkuat setelah petugas dibantu dari Bea Cukai melakukan nasrkotes dan positif mengandung marijuana atau ganja.

Selanjutnya Dansatpom Lanud Roesmin Nurjadin langsung berkoordinasi dengan petugas BNNP Riau tentang temuan ini untuk selanjutnya melakukan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya pihak BNNP Riau, Ditnarkoba Polda Riau serta Sat Narkoba Polresta Pekanbaru akan melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku pengedar barang haram tersebut. Menurut UU Nomor 35 tahun 2009 pengedar narkoba dapat dijerat pidana mati atau seumur hidup.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Mohammad Nurdin memberikan apresiasi kepada personel Lanud Roesmin Nurjadin yang di BKO kan dibandara SSK II yang terus menunjukkan performa yang baik bahkan selama 2 minggu telah berhasil melaksanakan tiga kali pengungkapan.

“Kita semua tahu bahaya Narkoba, serta efek-efek buruk dari penyalahgunaan barang haram ini. Alhamdulillah performa prajurit Lanud Roesmin Nurjadin yang menjadi BKO di Bandara juga sangat positif. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama dalam memerangi Narkoba dalam upaya menyelamatkan anak-anak bangsa” Ucap Danlanud.

Ditambahkan Danlanud upaya pengungkapan ini tidak berhenti hanya disini pihak BNNP Riau dan Kepolisian akan melaksanakan pengembangan untuk mencari pelaku, dan ancaman bagi mereka yang mengedarkan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun.

“Mereka yang melakukan kejahatan sebagai pengedar Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Danlanud.

Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Lanud Roesmin Nurjadin untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.