Lanud Roesmin Nurjadin   |      Kota Pekanbaru Propinsi Riau   |      0761-61456 ext. 9006

Danlanud Rsn, Pilot Drone Wajib Memiliki Sertifikat

Bagikan via:


Pangkalan TNI Angkataan Udara Roesmin Nurjadin yang diwadahi oleh Kasiopslat Disops mengadakan pelatihan sertifikasi basic remote pilot drone agar para pilot drone betul – betul memahami aturan – aturan, kreatif dan aman.

Setiap penerbang drone wajib memiliki sertifikasi agar nantinya dapat dipertanggung jawabkan, dan sekaligus menjadi penjuru, pembimbing di daerah tugas masing-masing, demi untuk keselamatan dan keamanan kita bersama baik dalam dunia kedirgantaraan maupun keamanan kita sendiri.

Demikian apa yang disampaikan oleh Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., dalam sambutanya yang dibacakan  oleh Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Kolonel Pnb Jajang Setiawan, S.M., pada acara pembukaan Sertifikasi Basic Remote Pilot Drone di Skadron Udara 16, pada hari Sabtu (14/9/19).

“Setelah menerima sertifikat pilot drone nantiknya,akan dapat dapat diimplementasikan dalam mendukung untuk tujuan publik, rekreasi, hobby dan sport, sehingga kita dapat membangun dunia kedirgantaraan dengan baik sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku”, kata Danlanud Rsn.

Danlanud RSN Marsma TNI Ronny Moningka menegaskan, untuk keselamatan dunia kedirgantaraan maka pengguna drone harus ditertibkan, agar tidak membahayakan bagi orang lain khususnya bidang penerbangan, kalau ada masyarakat menggunakannya, yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan segera dilaporkan, yang bersangkutan akan kita berikan sangsi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya Sesdispotdirga TNI AU, Kol. Pnb. Agung Sasongkojati sebagai instruktur latihan, yang juga menjabat Wakil Sekjen II FASI di Pusdirga mengatakan, bahwa bagi yang telah menyelesaikan pelatihan ini, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) TNI Angkatan Udara (AU) melalui FASI akan memberikan lisensi sebagai tanda kemampuan mereka menerbangkan drone ataupun wahana aeromodelling sudah memenuhi faktor keamanan negara dan keselamatan penerbangan.

“Ada dua macam lisensi yang dikeluarkan FASI untuk dua jenis pesawat tanpa awak kecil ini, yakni Basic Remote Pilot License (BRPL) dan Remote Pilot License (RPL), “kami memberikan sertifikasi kepada para penerbang, khususnya penerbang remote pilot untuk rekreasi, hobi serta olahraga, tidak komersial”, lanjutnya.

Kasiopslat Lanud Rsn Mayor Pnb Putut Hanggiro selaku Ketua Panitia mengatakan,  bahwa program sertifikasi Basic Remote Pilot yg telah dilaksanakan selama dua hari di Lanud Roesmin Nurjadin diikuti oleh perserta dari perusahaan, instansi pemerintahan, komunitas drone dan individu. Diakhir pelatihan ada paper test dan skill test, selanjutnya seluruh peserta dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat Basic Remote Pilot.

“Para peserta mengikuti latihan dengan rasa senang dan serius, selama pelatihan berjalan dengan aman dan lancar.